Katanyanews.id_kriminal | Batam - Bea dan Cukai Kota Batam pada hari ini merilis penindakan barang haram narkotika jenis sabu periode 2025.
Dikabarkan sebelumnya, konferensi pers pengungkapan narkotika ini akan dimulai pada 14.00 WIB. Meski begitu, konferensi pers ini baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Sejumlah barang bukti (BB) berupa yang disita oleh pihak BC Batam tampak tersusun rapi di atas meja, yang mana tengah dirilis pada hari ini.
Barang bukti tersebut diantaranya; Tas Ransel, topi, sandal jepit dan 2 unit handphone serta barang bukti narkotika.
Tampak saat ini, seorang pelaku dikawal ketat oleh petugas BC Batam. Selain itu, terlihat dua orang petugas lainnya yang turut mengawal bersama dua ekor anjing pelacak.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam keterangan resminya, Ia menjelaskan bahwa, pelaku yang diketahui berinisial AN ini menggunakan modus baru yakni dengan menyembunyikannya di dalam sandal jepit.
"Narkotika jenis sabu seberat 805 gram, yang berhasil ditindak di Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu, 19 April 2025, dengan modus disembunyikan dalam sandal jepit yang digunakan penumpang berinisial AN 31 tahun. AN adalah warga negara indonesia, asal Madura," jelas Zaky.
Zaky menerangkan, AN merupakan seorang pekerja (tukang cat) di Malaysia. Ia menyebut, AN berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal, dan kembali ke Indonesia dengan menggunakan perahu.
"Dia akan berangkat dengan pesawat Lion Air, rute Batam tujuan Surabaya. Kalau berhasil, akan dibawa ke daerah kelahirannya yaitu Madura. Barang ini diselipkan di sandal bagian kanan dan kiri dengan total 805 gram. AN adalah pekerja migran ilegal. Kembali dari Malaysia itu menggunaakn perahu," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, Zaky mengatakan, AN akan dijerat dengan hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
"Akan dijerat Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman paling maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Zaky.