BREAKING NEWS

Senin, 28 April 2025

Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Akhirnya Tetapkan Yusril Koto sebagai Tersangka

.  Ket Foto : dok.BI

Katanyanews.id_kriminal | Batam - Diduga mencemarkan nama baik seorang Anggota Satpol PP, aktivis lingkungan Kota Batam, Yusril Koto kini ditetapkan menjadi tersangka. Senin, (28/4/25). 

Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan YK terhadap Anggota Satpol PP berinisial B itu dilakukan melalui video yang diposting melalui media sosial tiktok miliknya. 

Kejadian itu terjadi di daerah Cikitsu Kota Batam pada Kamis, 24 Desember 2024 lalu. 

Kapolresta Barelang, Kombes Zainal Arifin kepada awak media dirinya mengatakan, setelah dilakukan lidik dan sidik dan juga memeriksa beberapa saksi, kemudian digital forensik kemudian juga pidana, akhirnya Yusril Koto ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Polisi menerangkan, Yusril Koto dijerat undang-undang ITE. Ia menjelaskan, Yusril Koto dihukum dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. 

"Sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tapi tidak memberikan keterangan dan akhirnya tidak juga tidak kooperatif. Pelaku dijerat pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP," jelas Zainal. 

TikToker Yusril Koto diperiksa pihak kepolisian kurang lebih selama 5 jam, dan ia didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beserta pendamping hukum.

Share this:

 
Copyright © 2014 katanya.id. Designed by OddThemes