Katanya news.id_Nasional | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik buruh oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Beleid bernomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tersebut disahkan pada Selasa (20/5/2025) dan ditujukan kepada seluruh gubernur untuk diteruskan kepada para bupati dan wali kota.
“Kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian apabila terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2025).
Yassierli mengungkapkan, SE tersebut penting untuk segera diterbitkan dan disebar luaskan. Pasalnya, saat ini marak praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pengusaha di banyak tempat.
“Praktik tersebut kerap dilakukan oleh pemberi kerja sebagai bentuk jaminan agar seorang karyawan tetap bekerja di perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, ada pula yang melakukannya sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena pekerjaan belum diselesaikan oleh pekerja yang bersangkutan,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan, pekerja sering kali merasa posisinya lebih lemah dibandingkan perusahaan, sehingga sulit mendapatkan kembali dokumen pribadinya. Praktik penahanan ijazah ini membuat pekerja kesulitan memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan tidak dapat memanfaatkan ijazahnya sebagaimana mestinya.
“Bahkan, ada situasi yang membuat pemilik ijazah merasa terkekang, tidak bebas, dan akhirnya mengalami penurunan moral yang berdampak pada kinerja serta produktivitasnya,” tegasnya.