Katanya.id_Kesehatan,- Kementerian Kesehatan RI melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) menindak lanjutin Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Sekjen Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025 yang menetapkan strategi pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran Tahun 2025.
Surat Edaran ini ditetapkan pada 9
Februari 2025 dan mulai berlaku efektif pada 10 Februari 2025, mencakup kantor
pusat hingga unit pelaksana teknis di daerah.
Surat Edaran ini mengatur berbagai
strategi efisiensi yang mencakup beberapa aspek utama. Salah satu langkah yang
diambil adalah pembatasan biaya operasional dengan mengurangi anggaran minimal
50% untuk kebutuhan seperti alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan,
listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan. Selain
itu, penggunaan sarana dan prasarana juga diperketat, termasuk pengaturan lebih
ketat terhadap penggunaan lift dan pendingin ruangan, serta penerapan
penghematan listrik dan air secara disiplin di seluruh unit kerja.
Ratna Jumila selaku pemerhati ibu dan
anak mengingatkan untuk mengoptimalkan Pelayanan Kesehatan yang menyentuh
langsung ke masyarakat luas agar tidak berkurang dan tetap prima.
"Menurut saya, tidak ada yang
boleh mengatakan ini salah (efisiensi anggaran), yang dilakukan Pak Prabowo juga
benar. Tapi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit harus terus
optimal dan prima melayani masyarakat yang membutuhkan pengobatan sehingga
rakyat tidak gelisah,” ujar Ratna Jumila A.Md Keb via telepon.
Ratna Jumila menyikapi efisiensi
sebagai strategi utama dalam menghadapi tantangan ekonomi menjadi peluang untuk
mendorong perubahan positif.
“Kita lihat ini sebuah change —
perubahan. Dari kata change ini kita lihat sebuah kalimat tantangan
jadikan peluang. Jadi ini tantangan juga bagaimana menjadi peluang bagi
Indonesia,” ujar Ratna di Tangerang, Jumat (14/02/2025).
Pernyataan ini menegaskan efisiensi
anggaran bukan sekadar pengurangan belanja, tetapi strategi untuk meningkatkan
pelayanan kesehatan tanpa mengorbankan program-program Kementerian Kesehatan.
Dengan pendekatan yang inovatif, kreatif dan efektif. Efisiensi diharapkan
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.