Katanyanews.id_kriminal | Kota Tangerang - Polisi menangkap seorang pria berinisial FM alias Omo (39), pelaku aksi premanisme di kawasan kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. Pelaku diduga kerap memalak uang salaran atau jatah preman (japrem) ke para pedagang yang berada di pasar tersebut.
"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Zain mengatakan pelaku FM melakukan pemalakan disertai pemukulan terhadap salah seorang pedagang daging berinisial S (45). Korban dipukul lantaran tidak memberikan uang japrem saat pelaku datang menagih.
Korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis dan pipi sebelah kanan, akibat tandukan kepala dan aksi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku. Pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian saat menerima laporan korban.
"Mendapatkan laporan itu, saya yang berada di lapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya," ujarnya.
Zain menambahkan, FM diamankan tidak jauh dari kawasan kuliner Pasar Lama. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas, pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Selain itu, polisi menyita juga barang bukti uang tunai Rp 655 ribu yang yang merupakan hasil japrem dari pedagang.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kita sangkakan dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam," ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal berlapis Untuk penganiayaan, hukuman bisa mencapai 5 tahun penjara atau bayar denda. Untuk kepemilikan senjata tajam, hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara atau bayar denda.