Ket Foto : BC Batam gelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalagunaan narkotika di dua tempat berbeda di Kota Batam
Katanyanews.id_Kriminal | Batam - Petugas Bea dan Cukai (BC) Batam amankan seorang Sales asal Madura dan seorang Pria mantan narapidana atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku ini diamankan di dua tempat yang berbeda. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor BC Batam pada Kamis, (8/5/25).
"Untuk kasus pertama itu pada Selasa 29 April, kami kembali menangkap jaringan narkotika di Pelabuhan Batam Center. Pelaku inisial AD asal Bangkalan Madura. AD menggunakan Kapal Feri dari Pelabuhan Stulang Laut Johor-Malaysia ke Batam, lewat Terminal Ferry Internasional Batam Center. Sebanyak 18 bungkus sabu dengan total 2.50.000 gram berhasil diamankan," jelas Zaky.
Sementara itu, untuk kasus kedua kata dia, Pelaku menyelipkan barang haram itu di dalam pakaian yang disimpan dalam koper yang ia bawa. Barang bukti (BB) lebih dari tiga ribu kini telah diamankan.
"Kasus kedua, pelaku berinisial AY (29). Barangnya diselipkan dalam lipatan baju dan celana jeans. Penumpang ini hendak berangkat dari Batam, lalu transit Surabaya dengan tujuan akhir Lombok. Setelah pemeriksaan, dari tangan AY, ditemukan 18 bungkus narkotika jenis sabu, dengan total 1.29.000 gram. Total keseluruhan ada 34 bungkus sabu, 3.29,2 gram," terangnya.
Masih kata dia, "ini berkat kerjasama yang erat antara kita di Provinsi Kepri, pihak Pengelolah Pelabuhan, serta seluruh Aparat Penegak Hukum," ungkapnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kabid P2 BC Batam, Muhtadi. Ia menuturkan, pelaku untuk kasus kedua ini berprofesi sebagai seorang Sales dan mengaku hanya berlibur ke Negeri Jiran Malaysia. Ternyata, sepulangnya Ia malah nekat membawa narkotika.
"Di Pelabuhan internasional Batam Center, Selasa, 29 April sekitar pukul 15.30 WIB, milik seorang penumpang yang datang dari Stulang Laut Malaysia. Kemudian AD (36) berprofesi sebagai sales ini mengaku dari Malaysia tujuannya jalan-jalan disana," katanya.
Pasa saat dilakukan pemeriksaan, Petugas BC Batam mendapati di koper yang dibawa oleh AD ternyata berisikan serbuk berwarna putih, setelah diuji di laboratorium, serbuk tersebut diketahui merupakan narkotika.
"Barangnya diselipkan dalam tumpukan pakaian dalam koper. Ditemukan 18 bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih, diduga narkotika jenis methavitamine. BB dan penumpang dibawa ke Kantor untuk dilakukan proses lebih lanjut, tes urin dan koordinasi dengan Polda. Dari hasil uji lab, positif narkotika. Kata dia, baru pertama kali jadi kurir narkotika karena ekonomi. AD diperintahkan oleh seseorang, dan dijanjikan upah 20 juta rupiah," jelas Muhtadi.
Muhtadi dalam kesempatan itu mengatakan bahwa, penumpang inisial AY tersebut diketahui berasal dari Nias, bekerja sebagai seorang kuli bangunan dan merupakan mantan narapidana atas kepemilikian narkotika.
"Kedua di Hang Nadim Batam. Kamis 1 Nei sekitar pukul 5.60 WIB. Petugas BC mencurigai penumpang inisial AY laki-laki (29). Rute Surabaya-Lombok. Dari identitasnya, Penumpang ini asal Nias, bekerja sebagai kuli bangunan, mantan narapidana," ungkap dia.
Kata dia, AY ini dijanjikan akan diberi upah sebesar 60 juta rupiah. Dari keterangannya yang diungkapkan oleh pihak BC Batam, AY diperintah oleh rekannya berinisial D.
"Plastik bening berisi serbuk warna putih,
16 bungkus kristal putih diduga methavitamine. Total 1,029 kilogram. AY positif menggunakan narkoba. AY adalah mantan narapidana atas kasus kepemilikan ganja. Atas perintah seseorang berinisial D, AY membawa kemudian sabu. Sebelumnya, mereka kenal saat di dalam Lapas. AY dijanjikan upah 60 juta rupiah," ucapnya.
Ia menyebut, AY beserta barang bukti tersebut kini telah diamankan. Para pelaku terancam Undang-undang Narkotika.
"Saat ini BB dan penumpang dibawa ke Kantor untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
Untuk diketahui, sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh Petugas BC Batam selain 2 bungkus narkotika adalah; Celana Jeans, beberapa helai pakaian lainnya, handphone, serta 2 buah koper.